Senin, 31 Januari 2011

3,5 TAHUN BINTANG DI SYU(R)GA

Senin, 31 Januari 2011  Ariel Peterpan, pelantun lagu Bintang di Syurga, divonis 3,5 tahun penjara dipotong masa tahanan dan denda 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara sebagai ganjaran atas 3 dakwaan dalam kasus video porno dirinya.  Sebuah babak baru pengadilan di Indonesia menggunakan UU Pornografi.  Terlepas puas atau tidak masing-masing fihak terhadap putusan ini, ada beberapa catatan yang perlu diambil pelajaran.


Menyesal.

Meskipun sampai saat ini, Ariel dan Luna Maya tidak pernah mengaku secara ekplisit bahwa mereka pelakunya. Tetapi pengakuan Cut Tari sebagai salah satu pasangan video porno lainnya, membuatnya tidak bisa mengelak. Sebagai seorang muslim Ariel dan Luna hendaknya segera melakukan taubatan nasuha.


Menurut Al Ghazali dalam kitab Ihya’ Ulumuddin, Taubat Nasuha adalah bertaubat dari dosa yang diperbuatnya saat ini dan menyesal atas dosa-dosa yang dilakukannya di masa lalu dan berjanji untuk tidak melakukannya lagi di masa medatang. Apabila dosa atau kesalahan tersebut terhadap bani Adam (sesama manusia), maka caranya adalah dengan meminta maaf kepadanya.


Ariel dan Luna Maya telah membuat keresahan masyarakat dengan perilakunya. Hendaknya mereka meminta maaf didepan umum bahwa mereka telah khilaf dan kalau perlu minta dukungan doa agar taubatnya diterima Allah SWT. Dengan tidak adanya pengakuan, tidak ada penyesalan apalagi permintaan maaf  menunjukkan bahwa mereka tidak memenuhi persyaratan taubat. Ada kesan kesombongan pada diri mereka. Ciri kesombongan adalah merasa dirinya benar. Sebagimana kutipan hadits yang di riwayatkan  Muslim, “"Kesombongan adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia."


Sedangkan Allah akan menjadikan syurga bagi orang-orang yang tidak sombong dan tidak berbuat kerusakan, sebagaimana bunyi ayat dan hadits berikut :

"Negeri akhirat itu, Kami jadikan untuk orang-orang tidak ingin menyombongkan diri dan berbuat kerusakaan di muka bumi. Dan kesudahan yang baik itu adalah bagi orang-orang yang bertakwa." (Al-Qashash: 83).

"Tidak akan masuk syurga siapa saja yang di dalam hatinya ada seberat biji sawi dari kesombongan." (HR. Muslim dan lainnya).


UU Pembuatan Video Porno.

Apologi yang diberikan oleh Ariel dan para pendukungnya adalah bahwa video itu adalah koleksi pribadi. Di sinilah perlunya persyaratan yang ketat dalam pembuatan film berkonten pornografi, termasuk sebagai koleksi pribadi. Kasus beredarnya video porno dengan pelaku suami istri yang syah, pernah terjadi. Klaim bahwa video itu untuk koleksi pribadi bisa saja diterima namun ketika video itu beredar maka tetap saja video itu meresahkan masyarakat.  Oleh karena itu pemerintah harus memberi batasan-batasan dan persyaratan yang ketat untuk pembuatan film berkonten pornografi tersebut  termasuk untuk koleksi pribadi.


Syarat-syarat tersebut, pertama, pembuat film porno harus memiliki izin dengan pelaku suami istri yang  syah.  Jika bukan suami istri, dilarang karena termasuk kepada perzinahan.  Kedua mereka tetap bertanggungjawab terhadap pemanfaatan dan penyimpanan video tersebut. Ketika video tersebut tersebar  meskipun karena dicuri sekalipun, mereka harus siap dipidanakan karena telah lalai dalam menyimpan. Dengan persyaratan yang ketat ini diharapkan tidak sembarangan orang membuat video porno, dan tidak ada lagi perzinaan yang divideokan. 


Niat yang Kuat.
Diperlukan niat yang kuat secara pribadi untuk meninggalkan pornografi, secara pribadi harus sadar bahwa hal itu terlarang. Melihat, mengupload( mengunggah), mendownload(mengunduh), menjual, mengedarkan konten pornografi, melakukan perzinahan itu semua dilarang baik oleh UU apalagi ketentuan agama. Pemerintah juga harus memiliki keberanian dan langkah yang tepat membendung konten pornografi. Untuk itu diperlukan kepastian hukum, kejelasan hukum termasuk dalam penegakannya. Apabila praktek mafia hukum masih marak, maka sulit pula membendung pornografi ini, sebab  akan selalu ada kelompok-kelompok pro dan kontra bahkan yang  mengartikan pornografi ini dalam kategori seni dan sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar